Rabu, 12 Agustus 2009

Please Don't Cry


Kenapa kita menutup mata ketika kita tidur ?
Kenapa kita menutup mata ketika kita menangis ?
Kenapa kita menutup mata ketika kita membayangkan sesuatu ?
Kenapa kita menutup mata ketika kita berciuman ?
Hal hal yang terindah di dunia ini biasanya tidak terlihat

Ada hal hal yang tidak ingin kita lepaskan
dan ada orang orang yang tidak ingin kita tinggalkan
Tapi ingatlah, melepaskan bukan berarti akhir dari dunia
melainkan awal dari kehidupan yang baru

Kebahagiaan ada untuk mereka yang menangis
Kebahagiaan ada untuk mereka yang telah tersakiti
Kebahagiaan ada untuk mereka yang telah mencari dan telah mencoba

Karena merekalah yang bisa menghargai
Betapa pentingnya orang yang telah menyentuh kehidupan mereka

Cinta adalah ketika kamu menitikkan air mata, tetapi masih peduli terhadapnya
Cinta adalah ketika dia tidak mempedulikanmu, kamu masih menunggunya dengan setia
Cinta adalah ketika dia mulai mencintai orang lain dan kamu masih bisa tersenyum sambil berkata , " Aku turut berbahagia untukmu "

Apabila cintamu tidak berhasil, bebaskanlah dirimu
Biarkanlah hatimu kembali melebarkan sayapnya dan terbang ke alam bebas lagi
Ingatlah, kamu mungkin menemukan cinta dan kehilangannya..
Tetapi saat cinta itu dimatikan, kamu tidak perlu mati bersamanya..

Orang yang terkuat bukanlah orang yang selalu menang dalam segala hal
Tetapi mereka yang tetap tegar ketika mereka jatuh
Entah bagaimana, dalam perjalanan kehidupanmu,
Kamu akan belajar tentang dirimu sendiri dan suatu saat kamu akan menyadari
Bahwa penyesalan tidak seharusnya ada di dalam hidupmu
Hanyalah penghargaan abadi atas pilihan pilihan kehidupan yang telah kau buat
Yang seharusnya ada di dalam hidupmu

Sahabat sejati akan mengerti ketika kamu berkata, " Aku lupa "
Sahabat sejati akan tetap setia menunggu ketika kamu berkata, " Tunggu sebentar "
Sahabat sejati hatinya akan tetap tinggal, terikat kepadamu ketika kamu berkata, " Tinggalkan aku sendiri "

Saat kamu berkata untuk meninggalkannya,
Mungkin dia akan pergi meninggalkanmu sesaat,
Memberimu waktu untuk menenangkan dirimu sendiri,
Tetapi pada saat saat itu, hatinya tidak akan pernah meninggalkanmu
Dan sewaktu dia jauh darimu, dia akan selalu mendoakanmu dengan air mata

Lebih berbahaya mencucurkan air mata di dalam hati
daripada air mata yang keluar dari mata kita
Air mata yang keluar dari mata kita dapat dihapus,
Sementara air mata yang tersembunyi,
Akan menggoreskan luka di dalam hatimu
yang bekasnya tidak akan pernah hilang

Walaupun dalam urusan cinta, kita sangat jarang menang,
Tetapi ketika cinta itu tulus...
meskipun mungkin kelihatannya kamu kalah,
Tetapi sebenarnya kamu menang karena kamu dapat berbahagia
sewaktu kamu dapat mencintai seseorang
Lebih dari kamu mencintai diri kamu sendiri...

Akan tiba saatnya dimana kamu harus berhenti mencintai seseorang
Bukan karena orang itu berhenti mencintai kita
Atau karena ia tidak mempedulikan kita
Melainkan saat kita menyadari bahwa orang itu
Akan lebih berbahagia apabila kita melepasnya
Tetapi apabila kamu benar benar mencintai seseorang,
Jangan dengan mudah kita melepaskannya
Berjuanglah demi cintamu... Fight for your dream !
Itulah cinta yang sejati..
Bukannya seperti prinsip " Easy come.. Easy go... "

Lebih baik menunggu orang yang benar benar kamu inginkan
Daripada berjalan bersama orang " yang tersedia "
Lebih baik menunggu orang yang kamu cintai
Daripada orang yang berada di " sekelilingmu "

Lebih baik menunggu orang yang tepat
Karena hidup ini terlalu berharga dan terlalu singkat
Untuk dibuang dengan hanya " seseorang "
Atau untuk dibuang dengan orang yang tidak tepat

Kadang kala, orang yang kamu cintai adalah orang yang paling menyakiti hatimu
Dan kadang kala teman yang membawamu di dalam pelukannya
Dan menangis bersamamu adalah cinta yang tidak kamu sadari

Ucapan yang keluar dari mulut seseorang
Dapat membangun orang lain, tetapi dapat juga menjatuhkannya
Bila bukan diucapkan pada orang, waktu, dan tempat yang benar
Ini jelas bukan sesuatu yang bijaksana

Ucapan yang keluar dari mulut seseorang
Dapat berupa kebenaran ataupun kebohongan untuk menutupi isi hati
Kita dapat mengatakan apa saja dengan mulut kita
Tetapi isi hati kita yang sebenarnya tidak akan dapat dipungkiri

Apabila kamu hendak mengatakan sesuatu..
Tataplah matamu di cermin dan lihatlah kepada matamu
Dari situ akan terpancar seluruh isi hatimu
Dan kebenaran akan dapat dilihat dari sana
Selengkapnya...

Kamis, 26 Februari 2009

Pengeboran dapat memicu lumpur gunung berapi?





Selengkapnya...

Hillary dan Migas Indonesia

Harga energi sesungguhnya bukan merupakan persoalan utama di AS. Masalahnya adalah, persediaan energi fosil dunia akan semakin menipis dan ini ‘diyakini’ bakal mengancam pertumbuhan ekonomi AS.

MENTERI Luar Negeri AS Hillary Rodham Clinton memastikan lawatan perdananya ke Asia, meliputi Jepang, Indonesia, Korea Selatan, dan China. Sejak 20 tahun terakhir, Asia belum pernah menjadi target lawatan perdana. Menlu Condolizza Rice (2005) memulai lawatannya ke Inggris, Jerman, Polandia, dan Timur Tengah.

Lalu, Menlu Colin Powell (2001) ke Meksiko. Menlu Madeleine Albright (1997) ke Italia dan negara-negara Eropa Barat. Menlu Warren Christopher (1993) ke Mesir dan negara-negara Timur Tengah lainnya. Menlu James Baker III (1989) ke Kanada dan Eropa Barat.

Keputusan Hillary datang ke Indonesia yang dimandatkan langsung oleh Presiden AS ke-44 Barack Husain Obama tidak saja menunjukkan arti penting negara ini bagi AS, dan Jakarta bagi Obama kecil. Tetapi terselip agenda besar, sebagaimana dinyatakan Hillary sendiri “AS dan Indonesia memiliki peluang menguatkan kemitraan dalam pendidikan, energi, dan keamanan pangan.”

Dilihat dari sisi energi, keberadaan sejumlah perusahaan migas AS di Indonesia seperti Exxon, Mobil Oil, dll, sangat strategis untuk terus memanjakan konsumsi energi mereka. Setidaknya, saat penduduk AS hanya 5 persen dari total populasi dunia pada tahun 2008, konsumsi minyak mereka justru mencapai 25 persen.

Karenanya, pembiayaan impor minyak AS bertambah tahun kian meningkat. Tahun 2006 pemerintah AS menganggarkan sekitar 320 miliar dolar AS dan meningkat menjadi 430 miliar dolar AS pada 2008.


Ketergantungan AS pada minyak tidak saja berdampak pada perusakan alam, kemiskinan, pelanggaran HAM, dan sederet prahara lain, tetapi sejumlah negara penghasil seperti Venezuela dan Iran, semakin berani menentang kebijakan politik AS.

Sekutu di Eropa hengkang, dan kini berpaling ke Rusia. Begitulah rilis The albatross of national security AS (2008), yang dimungkin semakin mendorong pemerintahan Obama untuk memastikan hubungan energi AS-Indonesia .

Ketergantungan Energi
Anggota Senat dari Indiana, Richard G Lugar mengakui, kesengsaraan ekonomi akibat resesi justru semakin diperburuk dengan kebijakan pemerintahan AS yang terus melanggengkan pengapalan miliaran dolar di luar negeri untuk pembayaran rancangan undang-undang minyak setempat.

Biaya eksternal ini tergolong besar. Ditambah lagi dengan pembiayaan jaminan keamanan nasional dan kerusakan lingkungan demi kelancaran pasokan minyak ke AS. Fakta ini tak dapat dipungkiri masih saja dilanggengkan pemerintahan Obama.

Apalagi tradisi menahun di AS–bisa jadi tak berubah, bahwa hubungan negara dengan industri minyak sudah menciptakan kesan umum yang berlangsung lama, bahwa the President is an oil-man who believes in the oil economy.

Ketergantungan energi fosil yang oleh mantan President Bush dirangkum dalam lima kata dalam tajuk pidatonya “America is addicted to oil” telah membuat publik gencar menuding AS sebagai biang keladi pemanasan global.

Apakah Obama akan mengubah ketergantungan ini? Tak ada yang bisa memastikan. Yang jelas berbagai langkah memukau Obama dipaparkan saat kampanye di Denver. Ia mengupas rencana seputar kebijakan energi. Dalam pidato kemenangan Obama sebagai presiden AS, belum menyentuh dan berani keluar dari lingkaran America is addicted to oil.

Perdebatan energi di AS, pascapelantikan Obama, menyiratkan sengitnya pertarungan antara kubu realis (pro-minyak) dengan kubu idealis (energi alternatif). Mereka yang mayoritas mendukung energi fosil terus mendiskreditkan pilihan dengan mengatakan, energi alternatif hanya sanggup memenuhi sebagian kecil dari kebutuhan energi AS.

Kepercayaan atas minyak adalah pilihan market place. Mereka yang mengecam ketergantungan AS atas minyak dianggapnya sebagai kelompok yang tak memahami, bahwa setiap pilihan energi memiliki masalah dan keterbatasannya sendiri. Begitu pula dengan energi alternatif.

Karenanya, realisasi kebijakan energi Obama praktis dimulai dari sebuah niatan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang kini mencapai 30 persen, mengatur beban pajak warga Amerika mulai hal-hal kecil hingga pergalon bensin yang dibeli. Pajak keamanan minyak akan menerima setiap sen yang dipukul di pompa bensin dan mengeluarkanya dari saku konsumen.

Migas Indonesia
Bila dilihat dari perkembangan harga bensin AS, kebijakan Obama sesungguhnya bukan hal baru. Pada tahun 2005, warga AS telah membayar 17 persen lebih tinggi untuk harga bensin dibanding tahun sebelumnya. Fakta ini semakin sulit untuk menyebut kebijakan Obama secara serius menghilangkan ketergantungan AS atas minyak.

Apalagi setelah Agen Energi Internasional menaksir kebutuhan AS sebesar 17 triliun dolar AS, dalam bentuk investasi minyak yang secara mayoritas menuju Timur Tengah dan Asia. Lihat saja ambisi perusahaan minyak AS bersama tiga saudara imperialnya. Exxon Mobil (AS) bersama Shell (Belanda), Santos (Australia), dan British Petrolium (Inggris) terus memburu dan menguasai ladang-ladang minyak raksasa di 199 cekungan migas di Indonesia.

Kebijakan kenaikan harga bensin yang diklaim Obama sebagai cara untuk menghilangkan ketergantungan AS atas minyak sesungguhnya merupakan bentuk pengaburan atas fakta, bahwa harga energi sesungguhnya bukan merupakan persoalan utama di AS. Masalahnya adalah, persediaan energi fosil dunia akan semakin menipis dan ini ‘diyakini’ bakal mengancam pertumbuhan ekonomi AS.

Jika ini terjadi, kubu pro-minyak meramalkan, letak kedatangan Hillary ke Indonesia. Tak lain hanya untuk memastikan kelancaran pasokan energi dari Indonesia ke AS.

Apalagi, Indonesia yang merupakan negeri dengan penduduk Muslim terbesar, memungkinkan menjalin hubungan dengan Iran. Kalau ini terjadi AS akan kehilangan salah satu ladang energinya.

Em Lukman Hakim
Pengurus Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Selengkapnya...

Selasa, 17 Februari 2009

Indahnya Bersamamu

Saat ku temui dirimu, saat ku pandang wajahmu, dan saat ku lihat senyum manismu hati ku berkata “indahnya….”

Saat ku usap keningmu, saat ku sentuh pipimu, saat ku belai rambutmu, saat ku genggam tanganmu, dan saat ku dekap tubuhmu hatiku berkata “indahnya….”

Apa salahku kali ini, sehingga buatmu menagis, membuat mu tak lagi tersenyum, dan tak lagi ada kebahagiaan. Mungkin aku brengsek, mungkin aku pecundang, tapi inilah aku, aku yang menyayangimu, aku yang ingin selalu di sisimu, aku yang hanya ingin mencintaimu sepenuh hatiku.

Apa khilafku kali ini, membuat hatimu terluka, membuat mu kecewa, membuatmu tak percaya. Akan tetapi taukah engkau apa yang membuat hatiku berbunga, mengertikah engkau apa yang membuatku tertawa tergila-gila.


Terkadang aku tak mampu tuk berkata, tak berdaya tuk bicara, di hatiku hanya ada dirimu. Saat kau memelukku tak ada kata yang dapat ku ungkapkan, tak dapat ku bisikkan padamu, hanya hatiku yang menatapmu serukan “indahnya….”

Ku akui betapa indah hariku bersamamu, pagi nan cerah hiasi hangat nya jiwaku bersamamu, malam yang benderang sejukkan hatiku saat di sisimu..

“Indahnya….”
Selengkapnya...

Senin, 16 Februari 2009

MORATORIUM PERTAMBANGAN

Langkah Strategis Menyelamatkan Sumber Daya Mineral Indonesia

Kepulauan Indonesia dengan keanekaragaman hayatinya, berada dalam ancaman bahaya ekologi sangat serius. Setelah puluhan tahun mengalami eksploitasi massif oleh negara dan modal, masih saja dibanjiri oleh langkah-langkah blunder untuk memacu investasi di sektor pertambangan. Kita tak memiliki strategi jitu untuk menyelamatkan kepentingan pelestarian lingkungan hidup, kepentingan penduduk local, dan "pembiaran" mineral untuk generasi mendatang. Pemerintah malahan terus menerus memberi izin pada perusahaan pertambangan untuk mengekstrasi sumber daya mineral Indonesia.

Padahal, dihitung-hitung, kontribusi industri pertambangan untuk negara sangat rendah, berkisar antara 1-3 persen dari total pendapatan negara (seperti dikemukakan anggota DPR RI, Pramono Anung Wibowo, dan kertas kerja Econit Advisory Group). Anehnya, industri keruk yang begitu destruktif masih menjadi primadona bagi negara. Bahkan negara tak segan mengeluarkan regulasi yang sangat menguntungkan pemodal di sektor pertambangan.

Secara sistematis pemerintah berupaya mempertahankan eksistensi pertambangan di Indonesia. Bahkan dengan berani menggadaikan nasib generasi mendatang; kahancuran lingkungan hidup; penderitaan masyarakat adat; menurunya kualitas hidup penduduk lokal; meningkatnya kekerasan terhadap perempuan; dan kehancuran ekologi pulau-pulau.


Beberapa kasus tertentu menunjukan , pemerintah tak segan menggunakan aparat pertahanan dan keamanan untuk merepresi rakyat yang melawan kehadiran pertambangan di tanah mereka. Dari situ pelanggaran HAM pun terjadi. Tidak heran jika industri pertambangan di Indonesia tergolong industri yang sarat dengan pelbagai peristiwa pelanggaran HAM.

Akar persoalan buruknya politik pertambangan kita, baik di tingkat perangkat hukum maupun praktek riil pertambangannya. Oleh karena itu diperlukan suatu perubahan mendasar dan paradigmatik terhadap kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia. Jalan menuju perubahan yang fundamental itu adalah Moratorium Kegiatan Pertambangan.

Mengapa Moratorium?
Semangat eksploitasi (jual murah dan jual habis) adalah warna kental kebijakan pertambangan di Indonesia. Pembiaran mineral di perut bumi untuk generasi mendatang dan kelestarian lingkungan hidup seolah menjadi agenda yang tabu dan dosa bagi pengurus negara.

Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing ---yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan modal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi modal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.

Desakan untuk mengubah UU pertambangan bermunculan dalam kurun 3 tahun terakhir. Namun gara-gara rentang waktu orientasi pertambangan yang keliru itu telah berlangsung terlalu lama. Hingga tidak heran jika banyak kalangan yang terhegemoni, termasuk pihak pembuat kebijakan. Akibatnya, upaya perbaikan ketentuan-ketentuan hukum pertambangan saat ini pun masih diwarnai pendekatan lama yang eksploitatif dan jual habis, termasuk draft RUU pertambangan yang baru .

Untuk memutus mata rantai perbaikan kebijakan pertambangan yang tambal sulam itu, diperlukan suatu terobosan baru yang berani, yaitu moratorium. Dengan moratorium kegiatan pertambangan, pemerintah akan lebih mampu menata pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan Indonesia masa depan, yang pro terhadap kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa, dan kepentingan generasi masa depan. Dengan demikian, pemerintah akan berhasil melahirkan suatu strategi baru pertambangan yang bijak berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk kepentingan penduduk lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat keterancaman ekologi pulau-pulau, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh bangsa dan pembiaran atau pencadangan mineral untuk kepentingaan generasi mendatang.

Bagaimana Memulai Moratorium?
Moratorium pertambangan bisa berjalan jika ada political will pemerintah. Selain itu, pressure yang kuat dari rakyat dan wakil-wakilnya di parlemen pada pemerintah akan mempercepat terealisasinya gagasan moratorium pertambangan. Demi penyelamatan sumberdaya mineral, keberlanjutan eksistensi bangsa dan jaminan kepastian dalam investasi bagi modal, pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah untuk moratorium pertambangan.

Walaupun saat ini moratorium adalah isu yang tidak populer dimata modal. Ada 5 langkah yang perlu di tempuh untuk mengkonkritkan gagasan moratorium pertambangan. Keempat langkah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Stop Perizinan Baru
Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah "berhasil" memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumalh tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD.

Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah terasa menguatirkan. Oleh karena itu diperlukan ketegasan pemerintah untuk tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan sampai ada suatu perubahan yang mendasar terhadap politik hukum pertambangan.

2. Evaluasi Perizinan Yang Telah Diberikan
Langkah kedua yang sebaiknya ditempuh pemerintah adalah mengevaluasi perizinan yang telah diberikan. Bagi pemilik izin yang tidak melakukan aktifitas penambangan, berdasarkan berbagai ketentuaan yang berlaku, pemerintah berhak untuk mencabut perizinannya. Upaya evaluasi terhadap perizinan yang telah diberikan sebaiknya dilakukan secara sistematis untuk seluruh jenis perizinan yang ada. Bila langkah ini dilakukan tidak mustahil pemerintah akan menemukan banyak pemegang izin yang tidak melakukan aktifitas penambangan, sehingga izin mereka patut untuk dibekukan.

3. Tinggikan Standar Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Adalah kenyataan bahwa untuk merangsang invertor pertambangan ke Indonesia, pemerintahaan lama menjadikan isu lingkungan hidup sebagai isu pelengkap semata. Sejauh ini, tak terlihat komitmen pemerintah untuk menindak tegas mereka yang melakukan perusakan lingkungan hidup. Rendahnya komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup juga terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah. Tumpang tindih antar satu peraturan dengan peraturan yang lain, atau kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik oleh pelaku bisnis bagitu mudah terlihat.

4. Pelembagaan Konflik
Sengketa antara penduduk lokal dengan perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi terbilang cukup tinggi. Hal itu disebabkan kebijakan pertambangan tidak berpihak pada kepentingan penduduk lokal.

Untuk menyelesaikan sengketa rakyat dengan perusahaan pertambangan, diperlukan suatu upaya pelembagaan konflik agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Pelembagaan konflik ini seharusnya diprakarsai negara dan perusahaan tambang melalui mekanisme resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang sederajat. Resolusi konflik pertambangan sebaiknya dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator profesional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun dalam mekanisme resolusi konflik sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.

5. Kebijakan Strategi Pemanfaatan Sumberdaya Mineral
Untuk menyelamatkan sumberdaya mineral dan eksistensi bangsa dimasa mendatang, diperlukan kebijakan yang secara tekstual mengatur pemanfaatan mineral atas dasar kebutuhaan rill bangsa saat ini dan generasi mendatang. Kebijakan seperti itu yang kemudian dijadikan rujukan perbaikan peraturan perundang-undangan pertambangan. Oleh karena itu, strategi pemanfaatan sumberdaya mineral sebaiknya tertuang dalam Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sehingga secara hierarkis berada pada posisi yang lebih tinggi dari UU.

Agar menjadi pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan pertambangan yang baru, sebaiknya TAP MPR menyatakan dengan jelas pentingnya dilakukan pengkajian secara cermat tentang seberapa parahnya tingkat kerusakan lingkungan hidup dan keterancaman ekologi berbasis pulau. Penghitungan itu disertai pertimbangan riil aktifitas industri keruk yang telah ada, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI) Perkebunan besar monokultur, dan pertambangan. Selain itu perlu dihitung dengan cermat laju kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh indutri keruk.

Juga diperlukan penghitungan tentang jenis mineral yang riil dibutuhkan bangsa saat ini, berapa besar jumlah kebutuhannya, serta berapa dugaan potensi mineral tersedia, kemudian dibandingkan dengan prediksi kebutuhan generasi mendatang. Kalkulasi-kalkulasi itu menjadi penting untuk diikuti oleh pemerintah dalam membuat strategi pemanfaatan sumberdaya mineral yang berorientasi jangka panjang. Stategi yang telah dibuat itu, dijadikan pijakan utama pembuatan protokol-protokol operasi pertambangan pasca moratorium.

SUMBER:
Makalah, Chalid Muhammad. Disampaikan pada Temu Profesi Tahunan (TPT) IX dan Kongres IV Perhimpinan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), 14 September 2000.


Selengkapnya...

Sabtu, 14 Februari 2009

Lumpur Lapindo Akibat Pengeboran

Entah bagaimana caranya, kebenaran akan selalu menemukan jalan untuk membuka kedok sang dusta.

Oleh : Robert Manurung

PERNYATAAN di atas, sebuah moralitas universal yang diyakini umat manusia selama ribuan tahun, kini kembali membuktikan kesaktiannya. Dan tidak tanggung-tanggung, yang bakal dipermalukan bukan hanya para pemilik dan eksekutif PT Lapindo Brantas Inc; tapi juga presiden, para menteri, dan DPR.

Selama ini mereka selalu bersikukuh, bahwa terjadinya semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah akibat gempa bumi di Yogyakarta. Artinya, tragedi yang menenggelamkan 12 desa dan menghancurkan masa depan puluhan ribu penduduk itu adalah murni akibat bencana alam. Oleh karena itu PT Lapindo Brantas Inc, perusahaan milik Grup Bakrie yang melakukan pengeboran di sana, bolehlah bebas dari tanggung jawab.

Sekarang, kesimpulan itu harus diralat. Dan sebagai konsekuensi logisnya, PT Lapindo Brantas Inc harus membayar semua kerugian penduduk, para pemilik pabrik, dan pemerintah selaku pemilik berbagai fasilitas umum yang terkubur oleh lumpur panas itu. Pasalnya, hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah ilmuwan terkemuka dari Inggris membuktikan, semburan lumpur panas itu adalah akibat pengeboran yang dilakukan Lapindo.

Profesor Richard Davies dari Universitas Durham, Inggris, mengumumkan hasil penelitian tersebut di sebuah jurnal ilmiah. Dan berdasarkan itulah kantor berita AFP mewawancarainya, yang disiarkan Senin (9/6) lalu.

Davies dengan tegas mengatakan, semburan lumpur panas di Sidoarjo bukan akibat gempa bumi,”Tapi dipicu oleh pengeboran sumur Banjar-Panji-1”

Lumpur panas menyembur di Sidoarjo sejak 29 Mei, memang berdekatan waktunya dengan gempa bumi yang mengguncang Yogyakarta tanggal 27 Mei. Sampai sekarang, atau setelah dua tahun berlangsung, belum dilakukan tindakan apapun untuk menghentikan semburan itu di sumbernya. Yang dilakukan hanya membendung lumpur dengan membangun tanggul raksasa dari tanah, namun telah berkali-kali longsor atau jebol.

Pihak Lapindo mempersulit upaya menghentikan sumber semburan dengan menyodorkan pilihan yang mematikan, yaitu tak akan membayar sepeser pun jika upaya menyumbat semburan menemui kegagalan. Pokoknya, Lapindo tidak menyetujui semua opsi yang bertujuan mengentikan sumber semburan. Memang, menurut perkiraan, upaya penyumbatan bisa menelan biaya puluhan triliun rupiah. Kerugian itulah yang dihindari Lapindo.


Lapindo kemudian mempekerjakan sejumlah peneliti, termasuk ITS, hanya untuk meyakinkan masyarakat bahwa semburan tersebut terkait dengan gempa Yogyakarta. Mereka membangun teori, gempa tersebut telah merangsang terjadinya mud volcano atau “letusan” lumpur dari kedalaman sekitar 1 kilometer di perut bumi, yang kemudian mengalir lewat sumur-sumur Banjar-Panji-1. Dan mereka bilang, mud volcano tak mungkin bisa disumbat.

Tapi, dalam penelitian terbarunya, seperti dimuat dalam jurnal Earth Planetary Science and Letters, Prof Davies dan kawan-kawan menguraikan temuan mereka yang mematahkan teori Lapindo. Penelitian tersebut melibatkan sejumlah ahli dari Indonesia, Australia, dan Amerika Serikat.

Untuk kepentingan penelitian, para ahli tersebut memetakan dan menganalisis catatan detail kecelakaan pengeboran sumur Banjar-Panji-1. Salah satu kesimpulannya, para peneliti memastikan sampai tingkat kebenaran 99 % bahwa semburan lumpur panas Lapindo bukan gara-gara gempa Yogyakarta.

Lapindo kembali menyangkal

MENANGGAPI hasil temuan Prof Davies tersebut, petinggi Lapindo berkomentar dingin saja dan bersikap defensif, seperti yang sudah-sudah. “Siapa pun bisa membuat interpretasi atau pendapat atas terjadinya semburan lumpur tersebut,”Kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat PT Lapindo, Yuniwati Teryana kepada Koran Tempo.

Seandainya pihak Lapindo memiliki itikad baik, seharusnya mereka senang dengan jerih-payah Prof Davies dkk, karena membuka peluang untuk mendapatkan solusi menyetop semburan lumpur. Tapi tampaknya mereka sudah memutuskan untuk meyakini teori yang mereka karang sendiri, asalkan bisa menekan resiko kerugian. Mungkin mereka akan bersorak girang, seandainya temuan Davies mendukung teori mereka; kendati tidak akan menghentikan semburan lumpur panas di Sidoarjo.

Yuniwati yang sangat terampil menjawab pertanyaan wartawan, dengan mengulang-ulang jawaban defensif dari waktu ke waktu, kali ini kembali mengemukakan dalihnya yang menjemukan itu. Lapindo, katanya, telah melakukan kajian dengan para ahli. Kesimpulannya, pengeboran yang dilakukan sudah sesuai standar pengeborang yang berlaku secara nasional dan internasional.

Bukan kesimpulan baru

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdiah Furqan menyatakan, pendapat ilmiah yang dilontarkan Davies sudah sering diutarakan oleh ahli Indonesia. “Tapi pemerintah atau pengadilan tidak pernah mempertimbangkannya dan menjadikannya acuan dalam membuat kebijakan,” katanya.

Kendati demikian, Walhi akan mempelajari kesimpulan yang disampaikan Davies. “Mungkin saja bisa dijadikan bukti atau temuan baru,”kata Berry. Walhi pernah melakukan gugatan hukum, agar tragedi Sidoarjo dinyatakan sebagai akibat kelalaian Lapindo Brantas Inc, tapi LSM itu kalah di pengadilan.
Selengkapnya...

Daftar PJIT di Indonesia

Berikut ini adalah daftar perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang PJIT (Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis) yang telah mendapat persetujuan direktur jenderal Migas, untuk kategori pipa penyalur:
PT. INDOSPEC ASIA
PT. MARINDOTECH
PT. GL. NUSANTARA Co.
PT. TITIS SAMPURNA
PT. RADIANT UTAMA INTERINSCO
PT. DEPRIWANGGA
PT. MAFHINDO UTAMA
PT. WIDE & PIN
PT. TRIAS JAYAGUNA
PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA
PT. PARAMUDA JAYA
PT. SUCOFINDO
PT. SURVINDO DWI PUTRA
PT. SERTIFIKASI RAHARJA INDONESIA

Sumber: Dept. Migas Indonesia
Selengkapnya...

Zhar't Blogger © 2008 Template by:
TEmplates Zone