Sabtu, 14 Februari 2009

Perpres DNI Tidak Untuk Batasi Investasi Migas

Perpres nomor 76 dan 77 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi yang isinya antara lain membatasi kepemilikan modal asing di bidang jasa migas maksimal 95%, pada prinsipnya tidak memperketat aturan yang telah berjalan selama ini dan tidak berniat membatasi investasi di sektor migas.

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela acara Sarasehan Budaya di Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut dia, Perpres No 76 dan 77 tersebut dapat juga diartikan sebagai kesempatan untuk mengembangkan kapasitas nasional. Ini sejiwa dengan salah satu dari 10 agenda utama migas yaitu pemberdayaan kapasitas nasional.

“Kalau minimal 5% untuk dalam negeri, ini kan bisa berarti lebih dari itu. Tidak lepas sama sekali (semuanya asing),” kata Luluk.

Sebelum ditetapkan Presiden, hal ini telah melalui pembahasan antar departemen. Terkait dengan sektor migas, peraturan ini mengatur hal-hal yang belum diatur sebelumnya.


Perpres nomor 76 dan 77 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi yang diumumkan pemerintah kemarin, Rabu (4/7), antara lain membatasi kepemilikan modal asing di bidang jasa pengeboran migas di lepas pantai di luar KTI, jasa pengeboran migas di darat serta jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas yang masing-masing maksimal 95%.

Ketiga jasa yang diatur tersebut merupakan bagian dari industri penunjang migas. Jasa penunjang migas terdiri dari jasa konstruksi dan jasa non konstruksi. (Copyright by Ditjen Migas)

0 komentar:

Posting Komentar

Zhar't Blogger © 2008 Template by:
TEmplates Zone